SAMUDERA NEWS—Banyak keluarga pra-sejahtera masih belum mengetahui syarat dan cara untuk mendaftar Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang menyediakan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
KIS PBI-JK adalah program bantuan dari pemerintah yang menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan KIS PBI-JK, masyarakat pra-sejahtera bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di puskesmas, klinik, maupun rumah sakit.
Namun, kurangnya informasi sering kali membuat masyarakat tidak mengetahui apa saja syarat yang diperlukan untuk mendaftar KIS PBI-JK.
Syarat Pendaftaran KIS PBI-JK:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi KTP.
Setelah melengkapi syarat-syarat tersebut, calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui kelurahan atau desa setempat, atau memanfaatkan pendaftaran online melalui aplikasi Cek Bansos.
Cara Daftar KIS PBI-JK Terbaru 2024:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos dari Playstore.
2. Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP, Nomor KK, NIK, Alamat, dan Nomor HP.
3. Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP sebagai bukti identitas.
4. Pilih “Buat Akun” dan unggah data yang diminta.
5. Klik menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan pendaftaran.
Setelah semua langkah diikuti, instansi terkait akan memproses verifikasi untuk memastikan bahwa data yang didaftarkan valid.
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat yang memenuhi syarat dapat memperoleh akses layanan kesehatan gratis melalui program KIS PBI-JK, sehingga mereka tidak perlu khawatir lagi tentang biaya kesehatan.











