SAMUDERA NEWS – Setelah diblokir oleh Satgas Pasti OJK, kecurigaan terhadap aplikasi Smart Wallet sebagai platform penipuan semakin menguat. Namun, apa nasib para membernya setelah terjadi hal ini?
Dulu, Smart Wallet, sebuah aplikasi yang dijanjikan sebagai penghasil uang, merajai jagat maya dengan iming-iming keuntungan besar. Banyak masyarakat yang tergoda untuk berinvestasi di Smart Wallet setelah terbuai oleh janji pendapatan yang menggiurkan.
Namun, belakangan ini, setelah semakin banyak orang terjerat sebagai member, Smart Wallet tiba-tiba mematikan fitur penarikan dana di aplikasinya. Para member pun terjebak, tidak dapat menarik uang mereka. Indikasi penipuan dengan skema ponzi semakin kuat setelah Satgas Pasti memblokir aplikasi tersebut.
Hasil investigasi dari Bapebti dan Kemendag pun menambah bukti bahwa Smart Wallet adalah penipuan.
Namun, bagaimana nasib para membernya?
Sebagian besar dari mereka mengaku pasrah. Terlebih lagi, Smart Wallet menerapkan kebijakan baru di mana setiap member dikenakan pajak sebesar 20 persen. Jika pajak tidak dibayarkan, akun akan dinonaktifkan.
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, kebanyakan member memilih untuk merelakan uang yang telah mereka investasikan daripada terjebak oleh tuntutan Smart Wallet untuk membayar pajak.
Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan besar yang tidak jelas sumbernya. Semua investasi harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan berdasarkan informasi yang jelas dan terpercaya.**











