SAMUDERA NEWS – Pemerintah telah menetapkan pencairan 3 tunjangan tambahan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan disalurkan pada awal Mei 2024. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berperan dalam pelaksanaannya.
Langkah ini diambil guna mendukung kesejahteraan PNS di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pokok. Penambahan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli para abdi negara.
Tiga tunjangan tambahan baru tersebut berlaku bagi seluruh PNS di tingkat pusat maupun daerah.
Berikut adalah besaran tunjangan tambahan baru untuk PNS yang akan cair pada awal Mei 2024:
- Tunjangan Uang Makan
- Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari
- Tunjangan Uang Lembur
- Golongan I: Rp 18.000/jam
- Golongan II: Rp 24.000/jam
- Golongan III: Rp 30.000/jam
- Golongan IV: Rp 36.000/jam
- Tunjangan Uang Makan Lembur
- Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
- Golongan III: Rp 37.000/hari
- Golongan IV: Rp 41.000/hari***











