SAMUDERA NEWS– Kabar baik bagi para pendidik di Tanah Air! Kini, guru-guru yang termasuk dalam 2 kategori tertentu berpotensi untuk meraih tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu.
Tunjangan yang menggembirakan ini tidak tersedia bagi semua guru. Sejumlah klasifikasi khusus telah ditetapkan sebagai syarat untuk memperoleh manfaat tambahan ini. Tunjangan senilai Rp900 ribu ini juga berlaku merata, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas.
Diharapkan, pemberian tunjangan tambahan ini dapat menjadi pendorong bagi peningkatan kualitas pengajaran mereka. Selain itu, di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok, diharapkan tunjangan ini mampu memberikan kelegaan finansial bagi kebutuhan keluarga para guru.
Mengenai syarat untuk mendapatkan tunjangan tambahan senilai Rp900 ribu ini, berikut penjelasannya:
Tunjangan ini berlaku untuk guru ASN, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah pengaturan besaran uang makan bagi PNS serta uang lauk pauk bagi TNI/POLRI.
Berikut adalah kategori guru yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tambahan sebesar Rp900 ribu:
- Guru ASN di Kementerian Agama (Kemenag)
- Guru ASN di daerah yang memiliki ketentuan khusus mengenai pemberian tunjangan uang makan ASN, yang diatur dalam peraturan daerah, peraturan bupati, atau peraturan walikota.
Dengan pemberian tunjangan tambahan ini, diharapkan para pendidik dapat semakin bersemangat dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi masa depan.***












