SAMUDERA NEWS – Badan Zakat Nasional (Baznas) telah mengumumkan secara resmi besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 dalam bulan Ramadhan 1445 hijriah.
Selain menetapkan besaran zakat, Baznas juga telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari masyarakat.
Dalam pengumuman resminya, Baznas secara khusus menyebutkan golongan yang akan mendapatkan bantuan zakat fitrah:
1. Fakir: Orang yang tidak memiliki kemampuan harta dan tenaga.
2. Miskin: Orang yang hidup dalam kekurangan materi.
3. Amil: Mereka yang mengurusi penyaluran zakat.
4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan.
5. Riqab: Budak atau hamba sahaya.
6. Gharim: Orang yang terlilit hutang.
7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.
Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras per individu. Atau setara dengan nilai uang sekitar Rp 45.000 hingga Rp 55.000. Dengan demikian, masyarakat diberi pilihan apakah akan membayar zakat dengan beras atau uang tunai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Baznas.***








