SAMUDERA NEWS – Asosiasi Pengacara Islam Indonesia (ALMI) telah melaporkan film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke Mabes Polri. Film karya Anggy Umbara ini dianggap memicu kegaduhan meskipun mendapat respons positif dari penonton.
Anggy Umbara mengaku terkejut mengetahui filmnya dilaporkan ke polisi. “Saya merasa seperti bermimpi dan baru terbangun. Bagaimana mungkin film yang ditonton jutaan orang bisa melanggar hukum? Film ini sudah melalui proses sensor dan berdasarkan kisah nyata,” kata Anggy di Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Bukan Kegaduhan, Melainkan Reaksi Masyarakat
Menurut Anggy, situasi ini adalah reaksi alami dari masyarakat atas meninggalnya Vina, bukan kegaduhan yang sebenarnya. “Kerusuhan ini bagi siapa? Menurut saya, ini bukan keributan besar. Ini adalah reaksi dari masyarakat umum dan netizen yang mengikuti kejadian ini, terutama terkait dengan Vina dan Ekey,” jelasnya.
Pentingnya Kebebasan Berpendapat
Anggy menilai bahwa perbedaan pendapat yang muncul terkait peristiwa meninggalnya Vina adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. “Perbedaan pendapat boleh saja dan memang harus ada. Kenapa semua harus dibungkam? Kenapa suara mereka harus diredam? Kalian bebas berspekulasi,” tegasnya.
Siap Memberikan Keterangan kepada Polisi
Anggy menyatakan siap memberikan keterangan jika diminta oleh pihak berwenang. Ia menegaskan bahwa niatnya murni untuk berkarya dan menyampaikan pesan melalui filmnya. “Kalau nanti saya ditelepon, saya pasti akan datang. Saya tidak punya niat buruk, niat saya baik, jadi mengapa harus takut dengan proses hukum?” ungkap Anggy Umbara.
Anggy berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi perbedaan pendapat yang muncul.***












