SAMUDERA NEWS – Ikatan Pengacara Islam Indonesia (ALMI) melaporkan produser film Vina: Sebelum 7 Hari ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa, 28 Mei 2024. ALMI menuduh film yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan sepasang kekasih, Vina dan Eki, dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta mempengaruhi proses penyidikan.
Sekjen ALMI, Mualim Bahar, menjelaskan bahwa Polda Jabar masih mendalami kasus pembunuhan Vina saat film tersebut dirilis. Mualim yakin film tersebut dapat mempengaruhi hasil penyelidikan dan opini publik. “Ada opini-opini berdasarkan film ini yang pada akhirnya bisa mempengaruhi penyidik lain,” kata Mualim dalam rapat yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mualim juga mengingatkan bahwa UU Perfilman mengatur sanksi terhadap film yang diduga menimbulkan keresahan sosial, termasuk penghentian sementara peredaran film. ALMI menganggap film tersebut melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, dan memutuskan untuk melaporkan pembuat film tersebut ke polisi.
Meski demikian, Bareskrim meminta ALMI untuk melaporkan film tersebut terlebih dahulu ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Karena film tersebut belum beredar di televisi, ALMI diminta melaporkannya ke Lembaga Sensor Film (LSF).
ALMI Minta Pemerintah Tarik Izin Tayang Film
ALMI telah mengajukan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri terkait film Vina: Sebelum 7 Hari, yang dianggap menimbulkan keresahan sosial. “Kami gembira karena proses hukum masih berjalan,” kata Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, setelah menyampaikan pengaduan di Gedung Bareskrim Polri.
ALMI berharap agar film yang tayang di bioskop tersebut ditarik dari peredaran sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 UU Perfilman. Direktur Eksekutif ALMI, Mualim Bahar, menegaskan bahwa film tersebut dapat mempengaruhi proses penyidikan polisi dan keputusan hakim dalam kasus tersebut.
“Kami tidak yakin opini apa pun yang dihasilkan dari film ini pada akhirnya akan mempengaruhi penyidik polisi lainnya atau bahkan juri yang akan memutus kasus ini,” kata Mualim.
Zainul Arifin menjelaskan bahwa pernyataan KPI akan menjadi bahan pertimbangan ALMI, yang akan terus melaporkan perkembangan kasus ini ke Bareskrim. “Bagi kami, penting untuk meminta pertanggungjawaban mereka (KPI). Saat mereka menjelaskan bahwa film tersebut pantas dan tanggapan mereka sendiri bukanlah pelanggaran, maka kami mempunyai kewenangan hukum untuk melaporkannya ke Bareskrim,” jelas Zainul Arifin.
Meskipun demikian, film Vina: Sebelum 7 Hari masih tayang di bioskop dan mendapat sambutan baik dari penonton, dengan mencapai 5 juta penonton dalam waktu 20 hari setelah penayangannya.***












