SAMUDERA NEWS- Kabar menggembirakan dari dua bintang populer, Mahalini dan Rizky Febian, telah menggema di seantero negeri. Kedua penyanyi yang tengah mempersiapkan ikatan suci mereka pada awal Mei 2024 ini memunculkan tanda tanya besar terkait hukum perkawinan beda agama di Indonesia.
Rencana pernikahan yang direncanakan akan dilangsungkan di Bali dan Jakarta menyoroti keberanian mereka dalam menghadapi dinamika dari perbedaan latar belakang keagamaan.
Meskipun pasangan ini terkenal dengan keberagaman agama, tampaknya tekad mereka untuk bersama tidak tergoyahkan oleh tantangan yang ditimbulkan.
Namun, pertanyaan besar muncul: Bagaimana hukum Indonesia memandang perkawinan beda agama?
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa “Perkawinan sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing pihak agama dan kepercayaan masing-masing.”
Artinya, pasangan yang memiliki latar belakang agama yang berbeda harus memastikan bahwa agama yang mereka anut diakui secara sah untuk dapat menikah.
Namun, jika mereka memilih untuk tetap pada keyakinan masing-masing, langkah tambahan harus diambil. Mereka harus memperoleh surat pernyataan dari Menteri Agama yang menegaskan bahwa mereka tidak akan mengubah agama mereka.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan yang berlangsung menghormati nilai-nilai agama dan kepercayaan kedua belah pihak, serta untuk mencegah potensi konflik yang mungkin timbul karena perbedaan agama.
Selain itu, untuk memperoleh pengakuan hukum, kedua belah pihak harus memiliki agama yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen identitas (KTP) mereka. Jika tidak, mereka harus mengubah agama sebelum menikah.
Namun, sayangnya, meskipun tidak ada larangan tegas, pengadilan biasanya tidak mencatat perkawinan beda agama. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Meski demikian, persyaratan hukum yang berlaku menimbulkan tantangan besar bagi pasangan beda agama yang ingin menikah di Indonesia, termasuk Rizky Febian dan Mahalini.
Dengan demikian, pernikahan keduanya tidak hanya menjadi perayaan cinta, tetapi juga menjadi refleksi dari kompleksitas hukum perkawinan di Indonesia yang masih mempertimbangkan aspek keagamaan dengan seksama.***












