SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap EM (25), seorang DPO spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung Timur.
Pelaku EM tidak bisa berkutik ketika ditangkap oleh petugas di kediamannya, yang terletak di Desa Bungkuk Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa, 9 April 2024 malam.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa pelaku EM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023 karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.
Pelaku ini dikenal licin karena sering berpindah-pindah tempat, tetapi akhirnya tim berhasil menangkapnya tanpa adanya perlawanan, ujar Dennis pada Jumat, 19 April 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dennis, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Modus operandi pelaku adalah dengan berkeliling mencari targetnya, dan aksinya selalu dilakukan pada malam hari, ungkap Dennis.
Dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, 5 di antaranya berada di Bandar Lampung dan 2 di luar Bandar Lampung, tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***










