SAMUDERA NEWS – Seorang warga Surabaya terjaring dalam aksi membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan uang palsu di seorang pedagang eceran. Aksi nekat ini berujung pada penangkapan pelaku setelah korban berhasil menggagalkan upaya pelarian.
Peristiwa dramatis ini terjadi pada Selasa, 12 Maret 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa awalnya pelaku datang ke kios korban dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Awalnya pelaku datang ke kios korban hendak mengisi BBM jenis solar, dia mengisi solar sebesar Rp85 ribu. Setelah membayar, pelaku langsung melarikan diri, ujarnya, Kamis 13 Maret 2024.
Namun, setelah pelaku pergi, korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah palsu. Tanpa ragu, korban segera mengejar pelaku.
Setelah mengetahui bahwa uangnya palsu, korban mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, terang Kabid Humas.
Menurut Kombes Pol Umi, pelaku yang bernama Joko Hadianto awalnya tidak mengakui bahwa uang palsu tersebut sengaja dibuat untuk melakukan transaksi. Dia bersikeras bahwa dia tidak menyadari bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
Awalnya dia menolak untuk mengakui, dia mengklaim tidak mengetahui bahwa uang tersebut palsu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan korban menghubungi petugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu, paparnya.
Setelah barang bukti ditemukan, Joko Hadianto diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu.***










