SAMUDERA NEWS – Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, memimpin acara resmi Pengukuhan Penetapan Penambahan Masa Jabatan Kepala Kampung di Kabupaten Lampung Tengah. Acara ini berlangsung di Sesat Agung Nuwo Balak pada Jumat, 5 Juli 2024, dengan dihadiri oleh Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Lampung Tengah, dan seluruh Kepala Kampung terkait.
Menurut laporan dari Kepala Dinas PMK Lampung Tengah, Fathul Arifin, penambahan masa jabatan Kepala Kampung dilakukan berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengatur bahwa Kepala Kampung dapat menjabat selama 8 tahun sejak pelantikan dan dapat dipilih maksimal dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dari total 301 Kepala Kampung di Lampung Tengah, hari ini sebanyak 297 Kepala Kampung resmi dikukuhkan, sementara 4 Kampung lainnya saat ini dipegang oleh Penjabat Kepala Kampung.
Para Kepala Kampung yang diperpanjang masa jabatannya telah terpilih melalui proses pemilihan serentak pada tahun 2018, 2019, dan 2022. Masa jabatan mereka berakhir pada 28 Desember 2026 untuk 49 Kepala Kampung, 26 Desember 2027 untuk 166 Kepala Kampung, dan 28 September 2030 untuk 82 Kepala Kampung.
Dalam arahannya, Bupati Musa Ahmad menyampaikan selamat kepada para Kepala Kampung yang masa jabatannya diperpanjang. Beliau berharap agar mereka dapat terus menjadi pilar utama dalam pemerintahan di tingkat desa, menjaga kebersamaan dengan masyarakat, dan melayani dengan penuh dedikasi untuk kemajuan Kabupaten Lampung Tengah.***












