SAMUDERA NEWS – Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Bandar Lampung menerima remisi sakit karena mengalami kondisi kesehatan yang berkepanjangan dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Besaran remisi yang diberikan kepada keduanya adalah 3 bulan. Pemberian remisi ini juga sejalan dengan peringatan Hari Kesehatan Dunia yang jatuh setiap tanggal 7 April.
Kebijakan mengenai remisi sakit berkepanjangan ini didasarkan pada Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pemberian remisi ini diserahkan langsung oleh Kalapas Ade Kusmanto, didampingi oleh Plh Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, dan staf kesehatan Lapas Narkotika Bandar Lampung, pada Selasa, 9 April 2024.
Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP yang sakit agar tetap semangat dalam menjalani masa pembinaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung, ungkap Kalapas Ade.***









