SAMUDERA NEWS – Sebuah gudang minuman fermentasi Yakult yang terletak di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, telah beroperasi selama tiga tahun tanpa sepengetahuan kepala desa setempat.
Koordinator perusahaan Yakult di wilayah Lampung Timur, Ismail, mengungkapkan bahwa selama ini mereka telah menggunakan rumah warga sebagai gudang penyimpanan dan kantor untuk wilayah tersebut.
Menurut Ismail, perusahaan telah memperoleh izin lingkungan dari warga sekitar dan surat izin usaha dari pusat terkait pemasaran Yakult. Bahkan, mereka telah membayar pajak sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur.
Tidak mungkin kami tidak punya izin. Kami sudah beroperasi tiga tahun di sini dan juga dikenakan pajak sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan,” ujar Ismail pada Rabu 17 April 2024.
Namun, kepala desa setempat, Darusman, mengungkapkan kejutannya karena selama menjabat, dia tidak pernah menandatangani izin lingkungan atau mengetahui adanya gudang Yakult di desanya.
Untuk memastikan keberadaan gudang Yakult dan kelengkapan izinnya, Darusman telah memanggil koordinator gudang Yakult dan meminta dokumen-dokumen terkait.
Tadi kami sudah memanggil koordinator gudang Yakult dan saya juga sudah meminta beberapa fotokopi kelengkapan izin yang dimilikinya. Yang pasti, izin lingkungan belum ada, serta surat Tanda Daftar Gudang juga tidak ada, kata Darusman.
Permasalahan ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara pemerintah desa dan perusahaan dalam mengurus izin usaha, serta perlunya transparansi dalam proses pemberian izin agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat setempat.***









