SAMUDERA NEWS – Kabar gembira bagi para honorer! Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk mengangkat seluruh pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan kepastian status bagi tenaga honorer pada tahun 2024 ini.
Namun, perlu diperhatikan bahwa keputusan ini hanya berlaku bagi tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori Dua (THK II) atau yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Salah satu ketentuan penting adalah, seluruh tenaga honorer wajib mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jika berhasil lulus, mereka akan diangkat menjadi PPPK secara penuh.
Namun, bagi yang tidak berhasil lolos, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK, namun dalam status paruh waktu.
Dengan langkah ini, pemerintah bertujuan untuk mengakhiri status tenaga honorer dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang lebih baik. Selain itu, hal ini juga diharapkan akan mengurangi angka pengangguran dan memperbaiki kualitas pegawai negeri di masa mendatang.
Dengan demikian, tahun 2024 akan menjadi tahun penyelesaian bagi status tenaga honorer, dan ke depannya, tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.***








