SAMUDERA NEWS– Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, Kapolda Lampung, telah mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Tujuan maklumat ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan tahun 2024.
Menurut Kapolda, langkah ini diambil mengingat meningkatnya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang dilakukan oleh kalangan remaja.
“Masyarakat Lampung diharapkan dapat mematuhi setiap poin yang tercantum dalam maklumat ini,” ujarnya pada Jumat, 22 Maret 2024.
Dalam maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024 tersebut, terdapat beberapa poin yang secara khusus menyebutkan aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada bulan Ramadhan, seperti konvoi kendaraan pada malam takbiran dan bermain petasan.
Pertama, maklumat tersebut melarang konvoi kendaraan yang biasanya dilakukan pada malam takbiran. Menurut Kapolda, hal ini bertentangan dengan Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Izin untuk konvoi kendaraan hanya dapat diberikan untuk kepentingan tertentu, sesuai dengan pertimbangan dari petugas kepolisian,” jelas Irjen Pol Helmy.
Kedua, aktivitas bermain petasan atau kembang api juga ditegaskan sebagai pelanggaran yang melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Poin ketiga dalam maklumat Kapolda Lampung menyoroti aktivitas remaja atau pemuda pada saat sahur dan menjelang berbuka puasa, seperti balapan liar dan tawuran.
“Balapan liar melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan tawuran merupakan pelanggaran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, dan 358 KUHP,” tambahnya.
Kapolda menegaskan bahwa apabila anggota kepolisian menemukan adanya aktivitas-aktivitas tersebut, maka tindakan penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP.
“Dengan ini, kami sampaikan maklumat ini kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Lampung untuk dipatuhi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.***








