SAMUDERA NEWS – BP2MI Lampung melaporkan adanya peningkatan jumlah pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tanpa prosedur resmi, dengan estimasi mencapai ribuan orang.
Gimbar Ombai Helawarnana, Kepala BP2MI Lampung, menyatakan bahwa pada tahun 2023, terdapat 21.500 pekerja migran asal Lampung yang tercatat secara resmi. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen diduga bekerja secara ilegal.
Helawarnana menjelaskan bahwa perekrut ilegal menargetkan kantong-kantong PMI di beberapa kabupaten di Lampung dengan menawarkan janji penghasilan tinggi di luar negeri.
Kabupaten yang paling banyak menjadi sasaran perekrutan ilegal adalah Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus.
BP2MI terus menghimbau masyarakat, terutama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk tidak mengikuti tawaran kerja luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami terus melakukan sosialisasi agar para calon pekerja migran melengkapi administrasi yang dibutuhkan sebelum bekerja di luar negeri, guna mencegah terjadinya masalah di kemudian hari,” ujar Helawarnana.
Baru-baru ini, dua kasus TPPO di Provinsi Lampung berhasil diungkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Kasus pertama melibatkan tersangka TN (38) yang merekrut RKY, warga Bandar Lampung, untuk bekerja secara ilegal di Malaysia. Kasus kedua melibatkan tersangka SA (37) dan JS (36) yang merekrut warga Tanggamus dengan inisial FD, AF, dan SA.












