SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah resmi memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi serta sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau, Kota Bandar Lampung. Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan pagu anggaran mencapai Rp87.156.366.242.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 2 April 2024, penyidik Kejati Lampung telah memulai proses penyidikan terhadap dugaan korupsi tersebut. Temuan awal dalam pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pengondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, menyebabkan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Menurut Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky, proses pemeriksaan telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Ricky juga mengungkapkan bahwa indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan pada proyek tersebut mencapai Rp3.223.304.445, dengan potensi peningkatan jumlah kerugian seiring berlanjutnya penyidikan.
Penyidikan ini merupakan langkah konkret Kejati Lampung dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. Pihak kejaksaan berharap agar proses penyidikan ini dapat membawa keadilan dan mengembalikan dana negara yang disalahgunakan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Lampung.***










