SAMUDERA NEWS – Sidik Ali, S.Pd.I, yang juga dikenal sebagai Glr. Suttan Kiyai dan menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur, mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam sebuah konferensi pers hari ini. Sidik Ali memohon kepada semua pihak untuk menahan diri dari mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu persepsi negatif, interpretasi berlebihan, dan spekulasi, yang berpotensi menciptakan polemik dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Himbauan tersebut datang seiring dengan viralnya komentar Hairul Azam, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, mengenai “Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)” melalui platform media sosial Tiktok beberapa waktu lalu.
Sidik Ali juga meminta tindakan tegas dari Bupati Lampung Timur, Drs. Dawam Raharjo, untuk mencopot dan memberhentikan Hairul Azam dari jabatannya sebagai Plt. Kadis Kesehatan, karena dianggap telah menciptakan ketidakharmonisan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“MPAL tidak memiliki afiliasi dengan pihak politik manapun. Kami memiliki pendapat, sikap, dan prinsip organisasi kami sendiri. Bersama-sama, kita memiliki tanggung jawab terhadap masa depan kabupaten ini,” tegas Sidik Ali.
Lebih lanjut, Sidik Ali yang juga menjabat sebagai Ketua KADIN Lampung Timur menekankan pentingnya program pelayanan kesehatan masyarakat sebagai prioritas vital negara yang mendesak. Menurutnya, ini adalah perintah undang-undang yang tak boleh diabaikan atau dihilangkan.
“Negara memiliki kewajiban untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi wilayahnya. Kesehatan dan jaminan sosial adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh negara sesuai amanat Pancasila,” tambahnya.
Sidik Ali juga menyoroti pentingnya menghindari birokrasi yang rumit dalam memenuhi hak dasar masyarakat. “KTP dan KK adalah bentuk pengakuan negara terhadap status warganya. Penyederhanaan administrasi akan lebih menguntungkan bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dalam konteks hukum dan kebijakan, Sidik Ali menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan negara tidak boleh mengorbankan kesejahteraan rakyat demi keuntungan atau kepentingan lainnya. “Hak dasar rakyat tidak boleh dipersulit oleh birokrasi yang berbelit-belit. Negara harus hadir untuk rakyat, bukan untuk bisnis,” tandasnya.***












