SAMUDERA NEWS– Seorang pria bernama Roy Satria (27) tak berkutik saat polisi menggerebek kosannya di Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, pada Senin malam, 5 Agustus 2024. Roy ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Ipda Barmawi, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 98,25 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan satu unit ponsel android.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang teman lamanya berinisial A (saat ini berstatus DPO) di Mesuji. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung,” ujar Barmawi pada Jumat, 8 Agustus 2024.
Barmawi menambahkan bahwa Roy Satria mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi ini, meskipun sebenarnya ia adalah seorang residivis yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dan baru dibebaskan pada tahun 2022 untuk kasus yang sama.
“Barang bukti sabu yang kami amankan bernilai sekitar Rp 50 juta, dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang masih kami telusuri identitasnya,” lanjut Barmawi.
Atas perbuatannya, Roy Satria kini ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengakuannya, Roy mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu tersebut di Mesuji. “Setelah mengambil barang itu, saya naik travel menuju Bandar Lampung. Saat tiba di kosan, saya langsung ditangkap. Saya tidak kenal dengan orang yang menyuruh itu,” ungkap Roy.
Ia juga mengakui bahwa sabu tersebut memang akan diedarkan di Bandar Lampung, dan dirinya dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk pekerjaan tersebut. “Sabu itu bernilai Rp 50 juta,” pungkasnya.***












