SAMUDERA NEWS- Meskipun libur nasional, kegiatan vital seperti perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap berjalan. SIM, identitas penting bagi setiap pengendara di jalan raya, memiliki masa berlaku lima tahun yang harus diperpanjang tepat waktu.
Dalam situasi di mana tanggal perpanjangan bertepatan dengan libur, Polri memberikan solusi. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang SIM-nya habis pada 9 Mei 2024, bertepatan dengan Hari Kenaikan Isa Almasih, diberi dispensasi.
“Hari libur tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun penerbitan SIM ditutup, layanan perpanjangan tetap tersedia,” ungkap Kapolresta pada Kamis, 9 Mei 2024.
Dispensasi ini diberikan untuk memastikan aktivitas masyarakat tidak terhambat oleh masa berlaku SIM yang habis di hari libur. Selain itu, pelayanan penerbitan SIM di wilayah Lampung akan ditutup pada 10 Mei 2024, yang juga merupakan cuti bersama.
“Dengan demikian, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 dan 10 Mei dapat melakukan perpanjangan mulai dari 11 hingga 14 Mei 2024 tanpa harus membuat SIM baru,” tegasnya.***












