SAMUDERA NEWS – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap oleh Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah insiden yang terjadi pada Rabu, 10 Juni 2024, di areal kebun karet PTP VII Trikora, Desa Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung, IPTU Olivia Jeniar Chaniagung, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah F (20) dan RRZ (26), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung.
“Pelaku F (20) beralamat di Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Sedangkan pelaku RRZ (26) berasal dari Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” kata Olivia pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Insiden curas ini menimpa FNA (18), seorang warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu, Tulang Bawang. Kejadian bermula saat korban berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Saat hendak pulang ke Metro, salah satu pelaku menumpang boncengan dengan korban, sementara dua pelaku lainnya mengikuti dengan sepeda motor mereka.
“Setibanya di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, kedua pelaku turun dan melakukan kekerasan terhadap korban, menyebabkan luka di pelipis kanan korban. Mereka kemudian melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario milik korban, dengan nomor polisi B 4869 KKS, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta,” jelas Olivia.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Jati Agung berhasil menangkap F (20) di daerah Serpong (BSD) dan RRZ (26) di Depok. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***












