SAMUDERA NEWS – Polisi Sektor Jati Agung Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, AIM (24), saat bersembunyi di rumahnya di Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Kejahatan tersebut terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024, di Dusun V Desa Rejomulyo.
Menurut Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, pelaku masuk ke rumah korban, Ebit Irawan, dengan mendongkel pintu jendela kamar. Pelaku berhasil mengambil berbagai barang berharga seperti TV LED 32 inci, speaker aktif merk Polytron, BPKB sepeda motor Honda CBR, BPKB dan STNK Yamaha Vega, kunci serep mobil Daihatsu Terios, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- dari dompet korban.
Korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 3.600.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jati Agung. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku termasuk 1 unit TV LED, 2 unit speaker aktif merk Polytron, 1 buah linggis, dan 1 pasang sepatu kulit.
AIM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadapinya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.***












