SAMUDERA NEWS– Selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Pringsewu berhasil menindak sebanyak 574 pelanggar lalu lintas di wilayah Bumi Jejama Secancanan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu David Pulner, mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor dengan total 469 kasus. Pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm, tercatat sebanyak 215 kasus. Selain itu, terdapat 87 pelanggar berkendara di bawah umur, 71 pelanggar yang berboncengan lebih dari satu orang, dan 53 pelanggar menggunakan knalpot tidak standar.
“Di samping itu, ada 43 pelanggaran lainnya yang mencakup berkendara sambil menggunakan ponsel, tidak membawa STNK dan SIM, serta berkendara melawan arus,” kata Iptu David Pulner pada Minggu (21/7/2024).
Untuk kendaraan roda empat, terdapat 105 pelanggaran, dengan pelanggaran terbesar adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 94 kasus. Pelanggaran lainnya termasuk membawa muatan berlebih (9 kasus) dan berkendara sambil bermain ponsel (2 kasus).
“Dalam operasi yang berlangsung dari 15 hingga 21 Juli 2024 ini, 23 pelanggar ditindak dengan tilang manual, sedangkan 551 pelanggar lainnya menerima teguran tertulis atau lisan,” jelasnya.
Iptu David menambahkan bahwa Satgas Operasi Patuh Polres Pringsewu terus berupaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas melalui berbagai metode, termasuk sosialisasi, edukasi, dan penyuluhan melalui leaflet, banner, serta media sosial.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna meningkatkan keselamatan di jalan. “Kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas sangat penting untuk mengurangi kecelakaan dan pelanggaran,” tegasnya. (WID)***












