SAMUDERA NEWS – Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Lampung Timur, dengan cepat merespons laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara, IPTU AE Siregar, pada Selasa (19/3), menjelaskan bahwa tersangka pencabulan tersebut adalah AF (16) yang merupakan warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan data polisi, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencabulan terhadap MA (13), seorang pelajar SMP yang juga berasal dari Kecamatan Way Jepara.
Peristiwa dugaan kejahatan itu terjadi pada Senin (18/3) malam. Tersangka diduga membujuk korban untuk keluar rumah dan berjalan-jalan. Setelah di luar rumah, tersangka diduga membujuk dan merayu korban untuk memenuhi keinginannya yang tidak senonoh.
Pihak keluarga yang menyadari bahwa korban tidak berada di rumah segera melakukan pencarian dan melaporkan kejadian ini kepada Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara.
Petugas Kepolisian segera bertindak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi penyelidikan, pihak kepolisian juga menyita beberapa pakaian korban dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.***










