• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Semua Peratin di Lampung Barat belum Sampaikan LHKPN ke KPK

Sava MentaribySava Mentari
25/07/2024
in NEWS
Semua Peratin di Lampung Barat belum Sampaikan LHKPN ke KPK
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — 131 peratin di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, KPK telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN ke komisi. Demikian pula kades.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Hingga Senin, 22 Juli 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP) Lampung Barat menyebut seluruh peratin di kabupaten itu belum menyampaikan LHKPN.

“Belum semua,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon, Dinas PMP Lampung Barat, Fauzan Ariadi, mendampingi Kadis PMP Saekhuddin, Kamis (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

Dikatakan, LHKPN peratin di yang ada di Lampung Barat tengah dalam proses.

“Masih dalam proses,” kata dia.

Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Menyampaikan LHKPN

Merujuk Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Pasal 21 (1) Dalam hal Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi ini, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat Penyelenggara Negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyelenggara Negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Penyelenggara Negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai Harta Kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Tags: LAMPUNG BARATLHKPNPERATIN
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Serah Terima Jabatan 12 Camat Baru di Sekretariat Daerah Lampung Tengah

Next Post

5 Jenis Uang Giral yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
5 Jenis Uang Giral yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia

5 Jenis Uang Giral yang Paling Banyak Digunakan di Indonesia

5 Item yang Wajib Dimiliki oleh Pemain di Game Laplace M

5 Item yang Wajib Dimiliki oleh Pemain di Game Laplace M

Lebih Gahar ini Build Item Terizla Mobile Legends Terbaru

Lebih Gahar ini Build Item Terizla Mobile Legends Terbaru

Rekomendasi 5 Skin Senjata yang Harus Dimiliki di Game Point Blank

Rekomendasi 5 Skin Senjata yang Harus Dimiliki di Game Point Blank

5 Cara Mengetahui Orang yang Unfollow Kita di Instagram

5 Cara Mengetahui Orang yang Unfollow Kita di Instagram

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In