SAMUDERA NEWS- Koordinator Wilayah (Korwil) PU Purbolinggo, Isnawati, melakukan inspeksi rutin di saluran primer dan menemukan alat berat sedang melakukan pengambilan tanah di tanggul primer.
Isnawati segera menanyakan kepada pengemudi ekskavator apakah pekerjaan tersebut terkait dengan proyek Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Pengemudi ekskavator menyatakan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan BBWS, melainkan dilakukan atas perintah Kepala Desa Bumi Jawa dan Kepala Desa Gedung Dalem.
Menyadari kegiatan ilegal ini, Isnawati segera melaporkannya kepada pihak BBWS. Tanggul primer tidak hanya dibangun tanpa alasan. Konstruksi ini penting untuk melindungi wilayah dari banjir dan menjaga stabilitas tanah serta air di sekitarnya.
Pengambilan tanah tanpa izin resmi dapat mengganggu fungsi dan keandalan tanggul, yang berpotensi meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.
BBWS merespons laporan Isnawati dengan melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan sesuai hukum yang berlaku terhadap pelaku yang bertanggung jawab.
Kepala Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Saheh, mengaku tidak mengetahui kegiatan ilegal tersebut karena tidak ada pemberitahuan atau pembicaraan sebelumnya.
“Saya tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujarnya.
Hingga saat berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Maulana Al Haqqi, belum berhasil dikonfirmasi.











