• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Tiga Potongan Wajib yang Dibayar dari Gaji Pekerja

Sava MentaribySava Mentari
06/06/2024
in EKONOMI & BISNIS, NEWS
Tiga Potongan Wajib yang Dibayar dari Gaji Pekerja
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS —Terungkap, selain Tapera, ada tiga potongan lain yang tak kalah penting dari gaji pekerja.

Sebelum Tapera menjadi sorotan, ada tiga potongan lain yang sudah menjadi kewajiban bagi pekerja, meski sering tak disadari.

Meskipun hampir tak pernah dikeluhkan, potongan-potongan ini memiliki mekanisme pemotongan yang serupa dengan Tapera, namun dengan tujuan yang berbeda.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Menariknya, keberadaan potongan-potongan ini tidak menjadi sumber keluhan dari para pekerja. Namun, dengan bertambahnya potongan yang harus dibayarkan, terkadang dapat menimbulkan beban tambahan bagi para pekerja.

Inilah tiga potongan wajib dari gaji pekerja yang patut dipahami:

ADVERTISEMENT

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah salah satu potongan wajib bagi semua pekerja. Mekanisme pembayarannya hampir sama dengan Tapera, dengan besaran iuran yang disesuaikan dengan kemampuan dan layanan kesehatan yang diterima.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki prinsip yang serupa dengan BPJS Kesehatan dan Tapera. Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah sebesar 2 persen dari gaji bulanan mereka.

3. Pajak Penghasilan (PPh 21)

Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan kepada pekerja yang memiliki gaji tetap. Namun, tidak semua pekerja terkena PPh 21; hanya mereka yang memiliki gaji minimal Rp5 juta per bulan yang dikenai potongan ini. Potongan PPh 21 dilakukan setiap kali pekerja menerima upah atau gaji bulanan.

Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik tentang potongan-potongan ini, para pekerja dapat lebih menghargai kontribusi mereka pada layanan dan perlindungan yang mereka terima.

Tags: Potongan gaji
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Listrik Padam, Polres Lampung Selatan Adakan Patroli Black Out

Next Post

Tips Mudah untuk Menjaga Ban Mobil Tetap Awet

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Tips Mudah untuk Menjaga Ban Mobil Tetap Awet

Tips Mudah untuk Menjaga Ban Mobil Tetap Awet

Tips Penting dalam Merawat Kucing Persia dengan Baik

Tips Penting dalam Merawat Kucing Persia dengan Baik

Panduan Merawat Anak Kucing Terinfeksi Virus dengan Baik

Panduan Merawat Anak Kucing Terinfeksi Virus dengan Baik

Ibu Nyaris Tewas Diserang Anak Kandung, Diduga Gangguan Mental

Ibu Nyaris Tewas Diserang Anak Kandung, Diduga Gangguan Mental

Ayah Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tiri, Ditangkap Polisi

Ayah Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tiri, Ditangkap Polisi

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In