SAMUDERA NEWS– Jajaran Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AH (38) atas tuduhan penipuan sebesar Rp6,9 juta terhadap temannya.
Pria yang biasa dipanggil Aan ini ditangkap di rumahnya di Pekon Sidoharjo, Pringsewu pada Minggu dini hari (30/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, menyatakan bahwa AH, seorang buruh harian lepas, diduga menipu temannya sendiri, Abdul Aziz (31), warga Pekon Sukamulya, Banyumas Pringsewu.
Iptu Riyadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 12 November 2023, ketika pelaku menemui korban di rumahnya. Pelaku mengaku sedang mengurus pinjaman uang sebesar Rp200 juta di bank dan menawarkan akan meminjamkan Rp100 juta kepada korban jika korban bersedia meminjamkan Rp5,4 juta terlebih dahulu untuk biaya memperlancar proses pinjaman di bank.
“Korban yang terpengaruh oleh tipu muslihat pelaku setuju dan menyerahkan uang sebesar Rp5,4 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Iptu Riyadi pada Minggu (30/6/2024).
Beberapa hari kemudian, lanjut Riyadi, pelaku kembali mendatangi korban dan membeli HP Samsung A31 milik korban seharga Rp1,5 juta dengan janji akan membayarnya setelah pinjaman bank cair.
“Setelah uang dan HP diberikan, pelaku tidak pernah menemui korban lagi dan selalu memberikan alasan saat dihubungi, sehingga korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ungkap Iptu Riyadi.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku hanya menggunakan alasan meminjam uang di bank untuk menipu korban. Uang yang dipinjam dari korban digunakan untuk membayar cicilan mobil dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“HP milik korban juga sudah dijual dan uangnya habis untuk biaya hidup,” tambahnya.
Kapolsek menyebut bahwa AH alias Aan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka AH terancam hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Wid)***












