SAMUDERA NEWS– Sebanyak 3 pendaftar PPPK Pemkab Lombok Tengah harus menerima kenyataan pahit karena kelulusannya dibatalkan, meski mereka telah melaksanakan tes. Pembatalan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian syarat administrasi yang ditemukan setelah pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang sebelumnya mereka miliki.
Menurut Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, ketiga peserta tersebut dibatalkan kelulusannya setelah ada pemberitahuan dari pihak terkait bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan sebelumnya dianggap keliru. “Kami menerima surat pemberitahuan bahwa rekomendasi yang kami keluarkan salah, dan oleh karena itu, surat tersebut tidak berlaku. Maka dari itu, kelulusan administrasi mereka dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai aturan sejak tahun 2022, semua instansi pemerintahan tidak diperbolehkan menerima tenaga non-PNS atau honorer. Jika aturan ini dilanggar, pihak yang mengangkat honorer akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Formasi dan Jumlah Pendaftar
Pemkab Lombok Tengah membuka 1.665 formasi untuk seleksi PPPK tahun 2024 yang terdiri dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Meskipun formasi untuk tenaga pendidik atau guru belum diumumkan karena masih menunggu arahan pemerintah pusat, untuk seleksi tenaga kesehatan dan teknis sudah diumumkan.
Pada seleksi tahap pertama, tercatat 4.413 pendaftar yang mengikuti seleksi, dengan rincian 1.574 pendaftar untuk formasi guru, 1.496 pendaftar untuk tenaga teknis, dan 1.343 pendaftar untuk tenaga kesehatan. Dari jumlah tersebut, sekitar 300 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Status Peserta yang Tidak Lulus
Bagi peserta yang tidak lulus pada tahap pertama, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Dalam seleksi tahap kedua ini, peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai dengan database yang telah dikunci.***












