SAMUDERA NEWS – Bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 1, dua faktor utama menjadi penentu kelulusan mereka. Berikut ini penjelasan mengenai faktor-faktor tersebut.
Saat ini, para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 sudah dapat mengakses hasil pengumuman kelulusan. Sesuai jadwal resmi, pengumuman akan berlangsung antara 24 hingga 31 Desember 2024. Artinya, setiap daerah memiliki kebebasan untuk mengumumkan hasil seleksi PPPK pada rentang waktu tersebut. Oleh karena itu, peserta diharapkan untuk terus memantau situs resmi instansi yang mereka lamar.
Prediksi Kelulusan Berdasarkan Nilai Seleksi
Sebagai langkah awal, peserta dapat memprediksi peluang kelulusan mereka berdasarkan nilai seleksi kompetensi yang telah dirilis. Data ini mencakup nilai teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara, yang menjadi komponen utama dalam penilaian. Namun, penting untuk diingat bahwa nilai ini masih bersifat sementara karena proses pengolahan data kelulusan akan mempertimbangkan berbagai faktor tambahan, termasuk afirmasi.
Cara Mengakses Hasil Rekapitulasi Nilai
Peserta dapat mengunduh hasil rekapitulasi nilai seleksi kompetensi melalui situs resmi instansi masing-masing. Sebagai contoh, bagi peserta di Kabupaten Jember, hasilnya dapat diakses melalui situs bkd.jemberkab.go.id. Setelah masuk ke situs, peserta dapat mencari menu khusus yang menyajikan hasil seleksi berdasarkan jabatan. Misalnya, untuk jabatan guru ahli pertama, rekapitulasi nilai menunjukkan nilai tertinggi mencapai 585, dengan rincian per jabatan lain, seperti guru bahasa Inggris, guru IPA, dan jabatan operasional lainnya. Setiap peserta dapat memeriksa posisi mereka dalam peringkat yang telah disusun berdasarkan nilai total.
Dua Faktor Utama Penentu Kelulusan
Meskipun nilai seleksi kompetensi menjadi acuan, kelulusan tidak hanya ditentukan oleh angka tersebut. Proses pengolahan data kelulusan melibatkan dua faktor utama yang harus dipahami oleh peserta:
1. Penambahan Nilai Afirmasi: Nilai tambahan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tenaga honorer kategori II (THK-II) atau non-ASN dengan pengalaman kerja yang relevan. Penambahan ini memberikan peluang lebih besar bagi peserta dari kategori tersebut untuk lulus meskipun nilai seleksi mereka tidak yang tertinggi.
2. Prioritas Kategori: Peserta dikelompokkan berdasarkan kategori prioritas, seperti P1 (prioritas utama), P2, P3, dan seterusnya. Dalam hal ini, meskipun peserta dari kategori prioritas lebih rendah memiliki nilai lebih tinggi, peserta dari kategori prioritas lebih tinggi tetap akan diutamakan, terutama jika hanya ada satu formasi yang tersedia. Hal ini berlaku untuk formasi baik bagi guru maupun non-guru.
Dengan memahami dua faktor penentu kelulusan ini, peserta seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dapat lebih siap dalam menghadapi hasil pengumuman kelulusan yang akan datang. Pastikan untuk selalu memantau perkembangan informasi terbaru melalui situs resmi instansi atau SSCASN.***












