SAMUDERA NEWS- Gebrakan Pemerintah Provinsi Lampung menutup 20 tambang ilegal sempat mengundang pujian luas. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberantas aktivitas pertambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun, sorotan itu tiba-tiba memudar ketika kasus SMA Swasta Siger di Bandar Lampung kembali mencuat dan mengundang tanda tanya besar publik.
Sekolah Siger, yang dimiliki oleh Eka Afriana bersama mantan Sekda Khaidarmansyah serta Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, diduga tetap beroperasi meski tidak mengantongi kelengkapan administrasi perizinan. Ironisnya, operasional sekolah berjalan lancar seakan kebal dari aturan, padahal sekolah formal wajib memenuhi izin dasar seperti Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) hingga pendaftaran di dapodik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Americo telah mengetahui keberadaan sekolah ilegal tersebut. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan kuat bahwa sekolah ini memakai fasilitas dan aset pemerintah untuk menunjang operasionalnya. Jika benar demikian, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi pelanggaran hukum yang melibatkan penyalahgunaan aset negara.
Meski demikian, aktivitas belajar mengajar tetap berjalan normal. Saat ini, hampir seratus siswa tercatat mengikuti kegiatan pendidikan di sekolah tersebut. Namun, sekolah ini tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik). Konsekuensinya sangat serius: para siswa berpotensi tidak mendapatkan ijazah resmi setelah menempuh pendidikan selama tiga tahun. Dalam dunia pendidikan, tidak terdaftar di dapodik berarti hilangnya legalitas, hilangnya akses ke layanan administratif, dan hilangnya masa depan akademik siswa.
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Americo bahkan sempat menegaskan pada 13 November bahwa seluruh lembaga pendidikan wajib mematuhi aturan perizinan. Namun kenyataannya, belum terlihat adanya langkah konkret dari Disdikbud untuk mengintervensi, menindak, atau menghentikan operasional SMA Siger. Laporan yang berkembang justru menyebut adanya praktik jual beli modul pembelajaran di sekolah tersebut, yang lagi-lagi diduga menggunakan aset milik pemerintah.
Abdullah Sani, seorang penggiat kebijakan publik, bahkan telah menyambangi bidang SMA Disdikbud Lampung pada Oktober 2025 untuk mendesak penutupan sekolah Siger. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penutupan, dan tidak ada transparansi ke publik.
Pertanyaan besar pun bermunculan. Mengapa Pemprov Lampung yang tampak begitu tegas dalam menutup tambang-tambang ilegal, justru seperti kehilangan taring ketika menghadapi persoalan sekolah ilegal ini? Mengapa kasus yang jelas berpotensi merugikan negara dan merusak masa depan siswa tidak ditindak dengan cepat dan terukur?
Di tengah kabar keberhasilan memerangi tambang ilegal, kasus SMA Siger seakan menjadi bayangan gelap yang menutupi pencapaian Pemprov Lampung. Publik menilai, ketegasan pemerintah provinsi tiba-tiba melemah ketika persoalan menyentuh institusi pendidikan yang diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh penting, termasuk disebut-sebutnya nama Eva Dwiana dan Eka Afriana.
Kini, bukan hanya soal sekolah ilegal. Kasus ini telah berkembang menjadi pertanyaan mengenai integritas, keberanian, dan komitmen Pemprov Lampung dalam menegakkan aturan secara menyeluruh. Kehebohan penutupan tambang ilegal pun seketika terasa luntur ketika masyarakat mengingat kembali masalah yang belum terselesaikan ini.***









