SAMUDERA NEWS – Kabar gembira menyapa para pensiunan dengan kategori khusus. Informasi resmi menegaskan bahwa sejumlah pensiunan dapat memperoleh dua kali tunjangan hari raya (THR) dari Taspen.
Proses distribusi THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan telah dimulai, menghadirkan suasana sukacita di kalangan penerima manfaat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penyaluran THR untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan telah diatur secara cermat.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut mengatur komponen THR untuk pensiunan, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa ada kategori khusus pensiunan yang berhak menerima dua kali THR dari Taspen.
Penerimaan THR ganda ini berlaku bagi pensiunan yang terdaftar sebagai PNS dan juga menerima pensiun serta/atau tunjangan lainnya.
Dengan memenuhi syarat ini, pensiunan berhak menerima Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali, yaitu THR sebagai pensiunan dan THR sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan lainnya.
Keputusan ini memberikan kelegaan dan kebahagiaan tambahan bagi pensiunan yang memenuhi kriteria tersebut, menjadikan momen hari raya semakin berarti bagi mereka.***









