SAMUDERA NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melakukan perombakan total terhadap masa pensiun PNS, dengan mengacu pada ketentuan undang-undang terbaru.
Proses perubahan tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh pemerintah.
Berikut adalah rincian mengenai batas usia pensiun PNS yang baru, berdasarkan klasifikasi jabatan:
A. Jabatan Manajerial:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Masa pensiun PNS adalah 60 tahun.
2. Pejabat Administrator dan Pengawas:Masa pensiun PNS adalah 58 tahun.
B. Jabatan Nonmanajerial:
1. Pejabat Fungsional: Masa pensiun PNS ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pejabat Pelaksana: Masa pensiun PNS adalah 58 tahun.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor publik, serta menyesuaikan dengan tren global terkait perpanjangan umur harapan hidup dan perubahan pola kerja. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan PNS yang masih produktif dan kompeten dapat terus berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Demikianlah penjelasan mengenai perombakan total masa pensiun PNS yang dilakukan oleh MenPAN-RB. Semoga dengan adanya perubahan ini, dapat terwujud birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif terhadap tuntutan zaman.***











