• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

MenPAN-RB Rombak Total Masa Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

DindabyDinda
01/04/2024
in PENDIDIKAN
MenPAN-RB Rombak Total Masa Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)

ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melakukan perombakan total terhadap masa pensiun PNS, dengan mengacu pada ketentuan undang-undang terbaru.

Proses perubahan tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang telah disahkan oleh pemerintah.

Berikut adalah rincian mengenai batas usia pensiun PNS yang baru, berdasarkan klasifikasi jabatan:

BeritaLainnya

BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme

A. Jabatan Manajerial:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Masa pensiun PNS adalah 60 tahun.

ADVERTISEMENT

2. Pejabat Administrator dan Pengawas:Masa pensiun PNS adalah 58 tahun.

B. Jabatan Nonmanajerial:

1. Pejabat Fungsional: Masa pensiun PNS ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pejabat Pelaksana: Masa pensiun PNS adalah 58 tahun.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di sektor publik, serta menyesuaikan dengan tren global terkait perpanjangan umur harapan hidup dan perubahan pola kerja. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan PNS yang masih produktif dan kompeten dapat terus berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Demikianlah penjelasan mengenai perombakan total masa pensiun PNS yang dilakukan oleh MenPAN-RB. Semoga dengan adanya perubahan ini, dapat terwujud birokrasi yang lebih dinamis dan adaptif terhadap tuntutan zaman.***

Tags: MenPAN-RBPNS
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

 Kenapa MenPAN-RB Ubah Masa Pensiun PNS? Ternyata Ini Penjelasannya

Next Post

LANGSUNG ACC! Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Kupedes Pegadaian Terbaru

Related Posts

BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan
PENDIDIKAN

BKAD Bandar Lampung Tak Merespons Isu Aset SMA Siger, Polemik Kian Jadi Sorotan

14/05/2026
Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme
PENDIDIKAN

Thomas Amirico Tegaskan Sekolah Harus Steril dari Paham Intoleransi dan Radikalisme

11/05/2026
BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid
PENDIDIKAN

BOSDA Bandar Lampung Mandek, Sekolah Mengaku Terpaksa Andalkan Sumbangan Wali Murid

11/05/2026
Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten
PENDIDIKAN

Siswa Adiluwih Borong Juara di Lomba FLS3N Tingkat Kabupaten

08/05/2026
Kontroversi Pendidikan Bandar Lampung: Ramdhan Jadi “Pelor Peredam”?
PENDIDIKAN

Kontroversi Pendidikan Bandar Lampung: Ramdhan Jadi “Pelor Peredam”?

08/04/2026
Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger
PENDIDIKAN

Kemenham Lampung Turun Gunung, Fokus Data Siswa dan Komunikasi Orang Tua SMA Siger

03/04/2026
Next Post
LANGSUNG ACC! Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Kupedes Pegadaian Terbaru

LANGSUNG ACC! Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Kupedes Pegadaian Terbaru

INFO PENTING! Ada Empat Syarat Khusus ini Dijamin Lolos Pinjaman Kupedes Pegadaian

INFO PENTING! Ada Empat Syarat Khusus ini Dijamin Lolos Pinjaman Kupedes Pegadaian

RESMI! Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Khusus untuk Tanah Jenis ini

RESMI! Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Khusus untuk Tanah Jenis ini

Pinjam Kupedes Pegadaian 25 Juta, Angsuran 1 Jutaan, Berikut Skema Pinjamannya

Pinjam Kupedes Pegadaian 25 Juta, Angsuran 1 Jutaan, Berikut Skema Pinjamannya

Begini Cara Mudah Buat Video Pembelajaran Berbasis Animasi hanya Dengan Power Point

Begini Cara Mudah Buat Video Pembelajaran Berbasis Animasi hanya Dengan Power Point

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In