• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home PENDIDIKAN

Polemik SMA Siger Masuk Babak Penentuan

MeldabyMelda
31/01/2026
in PENDIDIKAN
Polemik SMA Siger Masuk Babak Penentuan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polemik penyelenggaraan SMA Swasta Siger memasuki fase penentuan. Setelah berbulan-bulan beroperasi di tengah dugaan pelanggaran administratif, penggunaan aset negara, dan aliran anggaran publik, kini seluruh keputusan berada di tangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Publik menanti: hukum ditegakkan atau pelanggaran dilegalkan.

Sepekan terakhir menjadi masa paling krusial bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. SMA Swasta Siger 1 dan SMA Swasta Siger 2 yang sejak Juli 2025 menempati gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, kini resmi masuk tahap verifikasi oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Disdikbud Provinsi Akan Verifikasi Langsung

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengonfirmasi pihaknya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan pemenuhan syarat administratif dan teknis penyelenggaraan SMA Swasta Siger.

BeritaLainnya

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

“Tadi kita sudah rapat dengan pihak yayasan. Ketuanya hadir, tetapi Kadisdik Kota tidak. Pekan depan kita akan turun langsung untuk verifikasi,” ujar Thomas Amirico, Jumat, 30 Januari 2026.

Verifikasi tersebut akan mencakup keberadaan guru, rombongan belajar, kelayakan sarana-prasarana, hingga standar operasional sekolah. Hasilnya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi atau opsi kebijakan kepada pihak yayasan.

ADVERTISEMENT

“Nanti kita rapat di lapangan setelah verifikasi. Dari situ baru kita tentukan rekomendasinya seperti apa,” tambahnya.

Status Swasta dan Soal Kepemilikan Aset

Thomas menegaskan kembali bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda bukan bagian dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Statusnya murni sebagai yayasan swasta.

“Ketua yayasannya Khaidarmansyah. Jadi ini sekolah swasta,” tegas Thomas.

Namun ketika ditanya lebih jauh soal kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan—syarat mutlak pendirian sekolah—Thomas belum memberikan penjelasan rinci. Ia meminta publik menunggu hasil verifikasi resmi Disdikbud Provinsi.

Polemik Lama yang Tak Pernah Tuntas

SMA Swasta Siger sejatinya bukan polemik baru. Sejumlah pihak telah lama mengingatkan dugaan penggunaan aset pemerintah dan keuangan negara oleh yayasan swasta tersebut. Isu ini kembali menguat pada awal Januari 2026 setelah muncul informasi adanya aliran dana APBD Kota Bandar Lampung ke SMA Swasta Siger tanpa persetujuan DPRD.

Sekolah yang diduga belum mengantongi izin operasional itu telah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM), menempati gedung sekolah negeri, serta menggunakan tenaga pendidik berstatus PNS dan ASN tanpa kejelasan dokumen penugasan.

Syarat Mutlak Pendirian Sekolah

Dalam konteks ini, pernyataan Disdikbud Provinsi Lampung pada Oktober 2025 menjadi sorotan. Saat itu, Danny Waluyo Jati—pejabat yang menangani perizinan sekolah—menyebut kepemilikan aset sebagai syarat mutlak pendirian satuan pendidikan.

“Lengkap, terutama aset berharga seperti tanah dan bangunan harus atas nama badan penyelenggara, yaitu yayasan,” ujar Danny Waluyo Jati, 8 Oktober 2025.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten/kota.

Larangan Keterlibatan Pemkot

Undang-undang tersebut juga menjadi landasan penting dalam polemik SMA Swasta Siger. Pemkot Bandar Lampung seharusnya tidak boleh terlibat dalam:
– Menginisiasi pendirian SMA swasta
– Mengatur penerimaan peserta didik
– Menempatkan ASN sebagai pengelola
– Menggunakan gedung dan aset SD/SMP negeri
– Mengalokasikan APBD seolah SMA menjadi tanggung jawab daerah

Komisi IV DPRD Bandar Lampung sebelumnya telah mengingatkan bahwa hibah dan penggunaan aset negara tidak boleh menjadi sumber ketergantungan sekolah swasta.

Permendikbud 36 Tahun 2014 Jadi Pagar Hukum

Disdikbud Provinsi Lampung juga merujuk Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan. Aturan ini mengatur dua syarat utama pendirian SMA, yakni administratif dan teknis.

Syarat administratif meliputi akta pendirian yayasan, rekomendasi dinas pendidikan, izin operasional, serta rencana pengembangan sekolah. Sementara syarat teknis mencakup kebutuhan masyarakat, ketersediaan peserta didik, tenaga pendidik, sarana-prasarana, dan jaminan keberlanjutan pembiayaan.

Permendikbud ini juga menegaskan sekolah baru tidak boleh mengganggu sekolah yang sudah ada. Fakta bahwa SMA Swasta Siger menumpang di SMP Negeri menjadi poin krusial yang dinilai berpotensi melanggar regulasi.

Operasional Tanpa Izin dan Risiko Hukum

Dalam kasus SMA Swasta Siger, sorotan utama adalah pelaksanaan KBM sebelum izin operasional diterbitkan dan sebelum sekolah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini berimplikasi serius terhadap pengakuan ijazah dan perlindungan hak peserta didik.

Berdasarkan pantauan lapangan, SMA Swasta Siger 1 menjalankan KBM pada pukul 13.00–17.00 WIB, sementara SMA Swasta Siger 2 pada pukul 11.00–15.00 WIB. Jam belajar ini memperkuat indikasi penggunaan fasilitas sekolah negeri secara bergantian.

Penguat Uji Regulasi dan Standar Sarpras

Selain itu, Disdikbud Provinsi juga merujuk Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Secara fisik, SMA Swasta Siger memenuhi standar karena menggunakan aset negara. Namun secara prinsip, ketergantungan pada APBD dan fasilitas pemerintah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Publik pun mempertanyakan preseden kebijakan. Jika SMA Swasta Siger direkomendasikan, apakah SMA dan SMK swasta lain juga diperbolehkan menggunakan gedung sekolah negeri dan menerima alokasi APBD?

Kini bola panas sepenuhnya berada di tangan Disdikbud Provinsi Lampung. Keputusan yang diambil tidak hanya menentukan nasib SMA Swasta Siger, tetapi juga menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di sektor pendidikan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: * Disdikbud Lampungaset negara pendidikanIzin SekolahPendidikan LampungPermendikbud 36 2014polemik SMA swastaSMA SIGER
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Next Post

Hukuman Pelaku Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban

Related Posts

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan
Berita

IBN Pringsewu Hadirkan Pakar AI dari Malaysia, Mahasiswa Diingatkan Bahaya Salah Gunakan Kecerdasan Buatan

23/10/2026
Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global
PENDIDIKAN

Habiburokhman Dukung Dr. Budiono Jadi Rektor Unila, Soroti Jejaring Nasional dan Global

22/10/2026
Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima
PENDIDIKAN

Kepsek SMPN 2 Kalianda Akui Pengembalian Uang Buku Pakai Dana Pribadi, Satu Siswa Belum Menerima

15/10/2026
Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan
PENDIDIKAN

Ketua MKKS Tak Hadir dalam Pertemuan Dinas, Polemik MKKS–FKKS Makin Dipertanyakan

09/10/2026
Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah
PENDIDIKAN

Uang Negara Miliaran Rupiah, LADAM Pertanyakan Transparansi Proyek Revitalisasi Dua SMK di Lampung Tengah

28/09/2026
Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah
PENDIDIKAN

Kepsek Dipanggil Bawa Berkas Keuangan, Pangdam Ingatkan APH Jangan Tekan Sekolah

27/09/2026
Next Post
Hukuman Pelaku Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban

Hukuman Pelaku Perdagangan Orang dan Perlindungan Korban

Rekam Jejak KPK di Kursi Kapolresta, Arah Baru Penegakan Hukum Bandar Lampung

Rekam Jejak KPK di Kursi Kapolresta, Arah Baru Penegakan Hukum Bandar Lampung

Bupati Pringsewu: Kebudayaan Bukan Sekadar Warisan, Tapi Arah Pembangunan

Bupati Pringsewu: Kebudayaan Bukan Sekadar Warisan, Tapi Arah Pembangunan

FKSS Bandar Lampung Tunggu Hasil Verfak SMA Siger

FKSS Bandar Lampung Tunggu Hasil Verfak SMA Siger

Pemerataan Pendidikan atau Bancakan Keluarga? Anggaran Rp350 Juta SMA Siger Disorot

SMA Siger dan Dugaan Intervensi Pemkot, FKSS Minta Dialog Terbuka

Berita Terkini

  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
  • Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
  • ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
  • Pencatatan Aset Negara Bermasalah, UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah
  • BNNKLS Gaungkan Semangat Pemuda Bersinar untuk Selamatkan Generasi Emas 2045

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In