SAMUDERA NEWS – Tahun 2024 menjadi tahun terakhir bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini tentu menggembirakan bagi para tenaga honorer. Namun, ada juga kekhawatiran yang muncul, karena tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK jika tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyebutkan sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
BKN juga menggunakan acuan jumlah tenaga honorer berdasarkan surat yang disebutkan dalam ketentuan tersebut, sehingga terdapat hingga 2,3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Menurut ketentuan BKN, hanya tenaga honorer yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang akan diangkat menjadi PPPK. Tenaga honorer dengan SPTJM yang telah melalui verifikasi dan validasi data oleh BKN akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
SPTJM menjadi elemen penting dalam proses pengangkatan karena membuktikan validitas data tenaga honorer, sehingga memastikan mereka memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK.***












