SAMUDERA NEWS – Selain opsi pencairan secara langsung, Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dicairkan secara online melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO). BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua metode ini untuk mempermudah peserta dalam memperoleh JHT mereka.
Banyak pekerja swasta yang tertarik dengan proses pencairan JHT melalui Aplikasi JMO karena prosesnya yang sederhana serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Inilah langkah-langkah untuk melakukan pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO):
1. Unduh Aplikasi JMO dari PlayStore atau App Store dan lakukan login atau buat akun baru.
2. Pilih opsi “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
3. Klik “Klaim JHT” di halaman Jaminan Hari Tua.
4. Pastikan semua persyaratan klaim terpenuhi dengan tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT.
5. Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”.
6. Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”.
7. Tekan tombol “Selanjutnya”.
8. Periksa kembali data diri peserta.
9. Klik tombol “Sudah”.
10. Ambil foto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta” dengan menekan tombol “Ambil Foto”.
11. Isi NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
12. Selanjutnya, tekan tombol “Selanjutnya”.
13. Halaman berikutnya akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
14. Periksa kembali semua data pribadi dan jumlah saldo JHT.
15. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.
16. Pengajuan klaim saldo akan diproses.
17. Pantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.
Dengan langkah-langkah tersebut, pencairan JHT melalui Aplikasi Jamsostek Online (JMO) menjadi lebih praktis dan cepat bagi peserta.***












