- SAMUDERA NEWS – Minat masyarakat terhadap motor listrik semakin tinggi, terutama dengan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp7 juta yang membuat harga motor listrik lebih terjangkau. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik.
Subsidi ini masih tersedia untuk 570 ribu unit motor listrik, dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima subsidi harus berstatus sebagai WNI.
- Usia Minimum 17 Tahun: Calon penerima harus berusia minimal 17 tahun.
- Memiliki e-KTP (KTP Elektronik): Penerima subsidi harus memiliki e-KTP.
- Pembatasan Pembelian: Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk membeli satu unit motor listrik.
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, data calon penerima subsidi akan diperiksa oleh pihak diler melalui sistem Sisapira. Jika dinyatakan layak, calon pembeli akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan subsidi ini untuk membeli motor listrik dan ikut serta dalam upaya pemerintah mengurangi polusi dan penggunaan bahan bakar fosil.***












