• Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, October 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Uncategorized

Hak Milik Bersama: Aturan Hukum bagi Pasangan Menikah

MeldabyMelda
23/04/2026
in Uncategorized
Hak Milik Bersama: Aturan Hukum bagi Pasangan Menikah
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Hak milik bersama atau harta bersama menjadi salah satu isu hukum yang paling sering memicu sengketa dalam rumah tangga, terutama saat terjadi perceraian atau pewarisan. Banyak pasangan menikah belum sepenuhnya memahami bagaimana hukum mengatur kepemilikan harta selama perkawinan. Akibatnya, konflik kerap muncul ketika hubungan memburuk atau salah satu pihak meninggal dunia.

Dalam hukum Indonesia, hak milik bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Definisi ini ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini berlaku umum, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pendekatan 5W+1H membantu memahami isu ini secara utuh. Siapa yang terikat dalam hak milik bersama adalah suami dan istri yang terikat perkawinan sah. Apa yang dimaksud harta bersama mencakup penghasilan, aset, dan kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Kapan harta itu dianggap bersama sejak tanggal perkawinan berlangsung. Di mana aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Mengapa pengaturan diperlukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Bagaimana pelaksanaannya ditentukan oleh undang-undang dan putusan pengadilan.

BeritaLainnya

Rainbet Spielautomaten Deutschland: Ein ehrlicher Blick auf das Spielerlebnis

Lambabet Gambling Commission Klachtprocedure

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan juga mengatur pengecualian penting. Harta bawaan masing-masing suami atau istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain. Artinya, tidak semua harta otomatis menjadi milik bersama. Perbedaan antara harta bersama dan harta bawaan inilah yang sering menjadi sumber sengketa.

Dalam praktik, pengelolaan harta bersama juga diatur secara ketat. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan sepihak, seperti menjual atau mengagunkan aset tanpa sepengetahuan pasangan.

ADVERTISEMENT

Bagi pasangan Muslim, konsep harta bersama dikenal sebagai harta syirkah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengaturnya dalam Pasal 85 hingga Pasal 97. KHI menegaskan bahwa harta bersama tetap diakui tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Prinsip ini menekankan keadilan substantif, bukan semata formalitas administrasi.

Masalah biasanya muncul saat perkawinan berakhir. Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa pembagian harta bersama akibat perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi Muslim, pembagian merujuk pada KHI yang pada prinsipnya membagi harta bersama secara seimbang. Bagi non-Muslim, pembagian sering merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan praktik peradilan yang berkembang.

Dari sudut pandang kritis, pengaturan hak milik bersama masih menyisakan tantangan. Dalam banyak kasus, salah satu pihak merasa lebih berkontribusi secara ekonomi dan menuntut porsi lebih besar. Namun, hukum tidak semata-mata menilai kontribusi finansial. Kontribusi non-ekonomi, seperti mengurus rumah tangga dan anak, juga diakui sebagai bagian dari pembentukan harta bersama.

Perjanjian perkawinan menjadi instrumen penting untuk menghindari konflik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas makna perjanjian perkawinan, yang kini dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan. Dengan perjanjian ini, pasangan dapat menentukan pemisahan atau pengaturan khusus atas harta, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.

Namun, tidak semua pasangan memiliki akses informasi yang memadai mengenai perjanjian perkawinan. Akibatnya, banyak yang baru menyadari implikasi hukum harta bersama ketika sengketa sudah terjadi. Di pengadilan, pembuktian asal-usul harta sering menjadi proses panjang dan melelahkan, terutama jika dokumen kepemilikan tidak lengkap.

Dalam konteks perlindungan hukum, pemahaman atas hak milik bersama menjadi krusial. Pengadilan pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban suami istri. Hak milik bersama bukan sekadar pembagian aset, tetapi juga cerminan prinsip keadilan dalam perkawinan.

Ke depan, edukasi hukum keluarga perlu diperkuat agar pasangan menikah memahami sejak awal konsekuensi hukum dari ikatan perkawinan. Dengan pemahaman yang baik, hak milik bersama tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan fondasi keadilan dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga.***

Source: AMEL
Tags: Hak Milik Bersama: Aturan Hukum bagi Pasangan Menikah
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham dalam Sengketa Bisnis

Next Post

Cara Mengurus Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara

Related Posts

Uncategorized

Rainbet Spielautomaten Deutschland: Ein ehrlicher Blick auf das Spielerlebnis

27/10/2026
Uncategorized

Lambabet Gambling Commission Klachtprocedure

27/10/2026
Uncategorized

Vegabet MB Way for Portuguese Players

27/10/2026
Uncategorized

Winnita Welcome Bonus Max Bet: Come Evitare di Annullarlo

27/10/2026
Uncategorized

Termini e condizioni di Winnita spiegati semplicemente

27/10/2026
Uncategorized

Onlyspins Crypto-Promo-Exklusives

27/10/2026
Next Post
Cara Mengurus Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara

Cara Mengurus Gugatan Perceraian Tanpa Pengacara

Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Era Digital: Dari Aduan Korban hingga Putusan Hakim

Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Era Digital: Dari Aduan Korban hingga Putusan Hakim

Spiillavanter: hva Glorion Casino tilbyr

Key Takeaways from Vegas Wild Casino Reviews

Bagaimana Hukum Menyikapi Pinjaman Pribadi yang Bermasalah

Bagaimana Hukum Menyikapi Pinjaman Pribadi yang Bermasalah

Berita Terkini

  • Geger di Katibung! Polisi Temukan Tanaman Diduga Ganja Setinggi Satu Meter
  • 59 Pekon Gelar Pilkakon Serentak, Bupati Pringsewu Pastikan Pemungutan Suara Kondusif
  • Dana Pembangunan Masjid MTsN 1 Kalianda Jadi Sorotan, Satgas Saber Pungli Diminta Mengawasi
  • Baru 3 Tahun Belajar Silat, Sultoni Murid SMK Samudera Langsung Raih Medali Emas
  • Kapal KMP Portlink III Mulai Berlayar, ASDP Jaga Kelancaran Penyeberangan Jawa–Sumatera

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In