SAMUDERA NEWS- Hak milik bersama atau harta bersama menjadi salah satu isu hukum yang paling sering memicu sengketa dalam rumah tangga, terutama saat terjadi perceraian atau pewarisan. Banyak pasangan menikah belum sepenuhnya memahami bagaimana hukum mengatur kepemilikan harta selama perkawinan. Akibatnya, konflik kerap muncul ketika hubungan memburuk atau salah satu pihak meninggal dunia.
Dalam hukum Indonesia, hak milik bersama merujuk pada harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung. Definisi ini ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini berlaku umum, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Pendekatan 5W+1H membantu memahami isu ini secara utuh. Siapa yang terikat dalam hak milik bersama adalah suami dan istri yang terikat perkawinan sah. Apa yang dimaksud harta bersama mencakup penghasilan, aset, dan kekayaan yang diperoleh selama perkawinan. Kapan harta itu dianggap bersama sejak tanggal perkawinan berlangsung. Di mana aturan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Mengapa pengaturan diperlukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Bagaimana pelaksanaannya ditentukan oleh undang-undang dan putusan pengadilan.
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan juga mengatur pengecualian penting. Harta bawaan masing-masing suami atau istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain. Artinya, tidak semua harta otomatis menjadi milik bersama. Perbedaan antara harta bersama dan harta bawaan inilah yang sering menjadi sumber sengketa.
Dalam praktik, pengelolaan harta bersama juga diatur secara ketat. Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan sepihak, seperti menjual atau mengagunkan aset tanpa sepengetahuan pasangan.
Bagi pasangan Muslim, konsep harta bersama dikenal sebagai harta syirkah. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengaturnya dalam Pasal 85 hingga Pasal 97. KHI menegaskan bahwa harta bersama tetap diakui tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta tersebut terdaftar. Prinsip ini menekankan keadilan substantif, bukan semata formalitas administrasi.
Masalah biasanya muncul saat perkawinan berakhir. Pasal 37 UU Perkawinan menyatakan bahwa pembagian harta bersama akibat perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing. Bagi Muslim, pembagian merujuk pada KHI yang pada prinsipnya membagi harta bersama secara seimbang. Bagi non-Muslim, pembagian sering merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan praktik peradilan yang berkembang.
Dari sudut pandang kritis, pengaturan hak milik bersama masih menyisakan tantangan. Dalam banyak kasus, salah satu pihak merasa lebih berkontribusi secara ekonomi dan menuntut porsi lebih besar. Namun, hukum tidak semata-mata menilai kontribusi finansial. Kontribusi non-ekonomi, seperti mengurus rumah tangga dan anak, juga diakui sebagai bagian dari pembentukan harta bersama.
Perjanjian perkawinan menjadi instrumen penting untuk menghindari konflik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas makna perjanjian perkawinan, yang kini dapat dibuat tidak hanya sebelum, tetapi juga selama perkawinan. Dengan perjanjian ini, pasangan dapat menentukan pemisahan atau pengaturan khusus atas harta, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
Namun, tidak semua pasangan memiliki akses informasi yang memadai mengenai perjanjian perkawinan. Akibatnya, banyak yang baru menyadari implikasi hukum harta bersama ketika sengketa sudah terjadi. Di pengadilan, pembuktian asal-usul harta sering menjadi proses panjang dan melelahkan, terutama jika dokumen kepemilikan tidak lengkap.
Dalam konteks perlindungan hukum, pemahaman atas hak milik bersama menjadi krusial. Pengadilan pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban suami istri. Hak milik bersama bukan sekadar pembagian aset, tetapi juga cerminan prinsip keadilan dalam perkawinan.
Ke depan, edukasi hukum keluarga perlu diperkuat agar pasangan menikah memahami sejak awal konsekuensi hukum dari ikatan perkawinan. Dengan pemahaman yang baik, hak milik bersama tidak lagi menjadi sumber konflik, melainkan fondasi keadilan dan tanggung jawab bersama dalam rumah tangga.***




