SAMUDERA NEWS– Seorang karyawan minimarket di Bandar Lampung berinisial SM (24) harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terbukti membuat laporan palsu terkait kehilangan sepeda motor. Tindakan nekat ini telah menarik perhatian pihak berwajib, dengan Polisi dari Polsek Telukbetung Timur berhasil menangkapnya pada Sabtu, 9 Mei 2024.
Dalam laporan yang diajukan di Mapolsek Telukbetung Timur, SM mengklaim bahwa dia telah diserang oleh empat individu bersenjata, mengancamnya dengan kekerasan untuk mendapatkan kunci kontak sepeda motor miliknya. Insiden yang dia laporkan terjadi di jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, pada dini hari Sabtu, 9 Mei 2024.
Namun, setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim SM. “Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi tidak menemukan peristiwa sebagaimana yang dilaporkan oleh SM,” ungkap Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi, dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Mei 2024.
Lebih lanjut, dalam pengakuan terbaru, SM mengakui bahwa sepeda motornya tidak dirampas oleh keempat orang tersebut, melainkan telah digelapkan oleh seorang pria yang dikenalnya di wilayah Kedaton. Tujuan utama dari laporan palsu ini ternyata adalah untuk mendapatkan klaim asuransi atas kehilangan sepeda motor.
Toni menjelaskan, “SM mengaku nekat membuat laporan palsu karena takut kepada orang tuanya dan berharap klaim asuransi dapat membantu mengatasi kerugian akibat kehilangan sepeda motor.”
Atas perbuatannya, SM dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun. Hal ini menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak akan luput dari penegakan hukum yang tegas.***








