SAMUDERA NEWS – Sidang lanjutan mengenai tanggapan atau eksepsi terdakwa, termasuk seorang wartawan dan lima warga adat lainnya, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Agus Kristia Hulu, digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Samsi Eka Putra, S.H., yang didampingi Herwan Dex, S.H. sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, proses saling jawab antara pihak terdakwa dan pelapor adalah hal biasa dalam persidangan. “Kita akan membuktikannya nanti, pada saat pembuktian,” jelas Samsi ketika dikonfirmasi oleh para awak media setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi sekitar pukul 11:30 WIB.
Setelah menanggapi dalam sidang kali ini, lanjut Samsi, akan ada sidang pembuktian di mana kemungkinan akan dihadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor dan juga saksi-saksi yang meringankan.
Sidang hari ini, yang masih ramai dengan kehadiran para awak media dan masyarakat, berlangsung dengan tertib.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, wartawan yang diperkenankan oleh hakim untuk berbicara, Fran, menyampaikan bahwa isi surat dakwaan sebagian besar merupakan rangkaian cerita dari pelapor (korban) dan sebagian hasil rekonstruksi versi pelapor.
Fran menyoroti bahwa isi dakwaan tampaknya mencoba untuk menghubungkan beberapa hal agar para terdakwa terlihat bersalah secara keseluruhan, meskipun hal tersebut jauh dari fakta sebenarnya.
Hakim ketua menyarankan agar penjelasan semacam itu seharusnya disampaikan pada sidang-sidang awal melalui penasehat hukum para terdakwa.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, tanggal 3 Juni 2024 mendatang.***












