SAMUDERA NEWS – Dua remaja berusia 17 tahun dengan inisial RZ dan PS, warga Panjang Bandar Lampung, ditangkap polisi karena mencuri handphone (HP) dan uang milik korban berinisial DA (16).
Keduanya diamankan oleh Polisi dari Polsek Panjang pada Rabu, 29 Mei 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Kompol Martono, Kapolsek Panjang, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian dilakukan oleh kedua remaja tersebut pada Sabtu, 18 Mei 2024, dini hari, di sebuah rumah di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
“Pelaku RZ (17) ditangkap di sebuah warung di jalan Yos Sudarso, sementara PS (17) ditangkap di sekitar Teluk Ambon, Panjang,” ungkap Kompol Martono pada Kamis, 30 Mei 2024.
Martono menambahkan bahwa kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, naik ke atap, masuk melalui sela-sela atap rumah, dan turun ke ruang kamar kosong di rumah tersebut.
“Korban curiga melihat gerakan mereka di dalam rumah, tetapi pada saat itu korban mengira itu adalah bibinya, sehingga tidak mengambil tindakan,” jelas Martono.
Untuk mengambil HP dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu sekitar 1 jam karena korban belum tidur.
“Mereka bersembunyi di balik sofa ruang tamu, menunggu korban tertidur,” tambah Martono.
Setelah korban tertidur, kedua pelaku memasuki kamar korban dan mengambil dua unit HP serta uang tunai sebesar Rp 700.000 dari dompet korban.
“Korban terbangun ketika kedua pelaku keluar melalui pintu depan rumah. Dia sempat mengejar mereka, tetapi kedua pelaku berhasil melarikan diri,” lanjut Martono.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku telah memantau situasi rumah tersebut.
“Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit HP milik korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup Martono.***












