SAMUDERA NEWS– Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut batas usia minimal calon dalam pilkada serentak menjadi jalan masuk potensial bagi Kaesang untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.
Sebelumnya, Kaesang menghadapi kendala usia karena aturan di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Namun, dengan putusan MA, Kaesang kini bisa melangkah tanpa hambatan di Pilgub DKI.
Banyak pengamat menyamakan putusan MA ini dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan presiden sebelumnya yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Meski demikian, meskipun putusan MA memberi kesempatan pada Kaesang untuk maju di Pilgub DKI, langkahnya mungkin tidak akan mudah.
Ada sejumlah kandidat potensial yang siap bersaing, termasuk mantan capres Anies Baswedan yang didukung oleh lebih dari 60 persen masyarakat Jakarta.
PKS juga secara resmi mengusung Anies sebagai kandidat Calon Gubernur (Cagub) DKI.
Peluang Kaesang untuk memenangkan Pilgub DKI tampaknya kecil.
Bahkan, partai seperti Gerindra dan PDIP harus mencari figur yang dapat menandingi Anies di DKI.
Namun, jika strategi dari pemilihan presiden sebelumnya diadopsi pada Pilgub DKI 2024, di mana calon yang berafiliasi dengan penguasa terlalu dominan, situasinya bisa berubah.***












