SAMUDERA NEWS —Terungkap, selain Tapera, ada tiga potongan lain yang tak kalah penting dari gaji pekerja.
Sebelum Tapera menjadi sorotan, ada tiga potongan lain yang sudah menjadi kewajiban bagi pekerja, meski sering tak disadari.
Meskipun hampir tak pernah dikeluhkan, potongan-potongan ini memiliki mekanisme pemotongan yang serupa dengan Tapera, namun dengan tujuan yang berbeda.
Menariknya, keberadaan potongan-potongan ini tidak menjadi sumber keluhan dari para pekerja. Namun, dengan bertambahnya potongan yang harus dibayarkan, terkadang dapat menimbulkan beban tambahan bagi para pekerja.
Inilah tiga potongan wajib dari gaji pekerja yang patut dipahami:
1. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah salah satu potongan wajib bagi semua pekerja. Mekanisme pembayarannya hampir sama dengan Tapera, dengan besaran iuran yang disesuaikan dengan kemampuan dan layanan kesehatan yang diterima.
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki prinsip yang serupa dengan BPJS Kesehatan dan Tapera. Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah sebesar 2 persen dari gaji bulanan mereka.
3. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan kepada pekerja yang memiliki gaji tetap. Namun, tidak semua pekerja terkena PPh 21; hanya mereka yang memiliki gaji minimal Rp5 juta per bulan yang dikenai potongan ini. Potongan PPh 21 dilakukan setiap kali pekerja menerima upah atau gaji bulanan.
Harapannya, dengan pemahaman yang lebih baik tentang potongan-potongan ini, para pekerja dapat lebih menghargai kontribusi mereka pada layanan dan perlindungan yang mereka terima.












