• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Ayah Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tiri, Ditangkap Polisi

Sava MentaribySava Mentari
06/06/2024
in NEWS
Ayah Tega Cabuli dan Setubuhi Anak Tiri, Ditangkap Polisi
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS — Seorang ayah berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Penangkapan tersebut terjadi di rumah pelaku pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

AKBP Beny Prasetya, Kapolres Pringsewu, menyampaikan melalui Kasi Humas Iptu Priyono pada Rabu (5/6/2024) siang bahwa WO tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya. Korban dari perbuatan cabul dan pencabulan ini adalah dua anak tirinya, yaitu ND (13) dan NM (15), yang masih di bawah umur.

Priyono menjelaskan bahwa korban ND mengungkapkan telah menjadi korban cabul dan pencabulan oleh ayah tirinya tersebut sebanyak lima kali, yang terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

BeritaLainnya

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

Kapolres menambahkan bahwa pada korban NM, pelaku gagal menyetubuhi karena korban berhasil berontak dan pindah ke kamar ND.

Kasus ini terbongkar setelah kedua korban mengadu kepada pamannya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

ADVERTISEMENT

Menurut Priyono, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua atau wali anak.

Tags: Pemerkosaan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Ibu Nyaris Tewas Diserang Anak Kandung, Diduga Gangguan Mental

Next Post

Perayaan Ulang Tahun ke-66 Isbedy Stiawan ZS: Karya dan Doa dari Komunitas Sastra Lampung

Related Posts

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online
NEWS

PMJAK Desak Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Rano Karno Didanai Judi Online

26/11/2024
Next Post
Perayaan Ulang Tahun ke-66 Isbedy Stiawan ZS: Karya dan Doa dari Komunitas Sastra Lampung

Perayaan Ulang Tahun ke-66 Isbedy Stiawan ZS: Karya dan Doa dari Komunitas Sastra Lampung

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meresmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Meresmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Bupati Nanang Ermanto Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Bupati Nanang Ermanto Resmikan Monumen Perjuangan CPM di Pringsewu

Proses Penyelidikan Kematian Siswi SMK di Mesuji: Polisi Periksa 22 Saksi

Proses Penyelidikan Kematian Siswi SMK di Mesuji: Polisi Periksa 22 Saksi

Calon Pemimpin Provinsi Lampung Harus Mengatasi 6 Masalah Serius Ini

Calon Pemimpin Provinsi Lampung Harus Mengatasi 6 Masalah Serius Ini

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In