SAMUDERA NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk membahas agenda penting terkait pembangunan daerah. Rapat ini menjadi wadah untuk meninjau kinerja keuangan dan menyusun rencana pembangunan jangka panjang Tanggamus.
Pertanggungjawaban APBD 2023 Di Bawah Sorotan
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga ini menghadirkan Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan. Salah satu agenda utama adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Penyampaian Ranperda ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap penggunaan anggaran. Nantinya, DPRD akan menelaah laporan keuangan tersebut untuk mendapatkan gambaran pengelolaan keuangan daerah.
Membangun Visi Jangka Panjang: RPJPD 2025-2045 Diusulkan
Selain pembahasan kinerja keuangan, rapat paripurna ini juga akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Penyusunan RPJPD ini menjadi langkah strategis untuk memetakan arah pembangunan Kabupaten Tanggamus selama 20 tahun ke depan.
Pj. Bupati dikabarkan akan memaparkan visi “Tanggamus SMART 2045” yang bermakna Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini diharapkan dapat menjadi panduan dalam pembangunan daerah dan selaras dengan visi nasional “Indonesia Emas 2045”.
Penyesuaian Regulasi: Pencabutan dan Perubahan Perda
Rapat paripurna kali ini juga akan membahas pencabutan dan perubahan beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keharmonisan peraturan daerah dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi.
Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pj. Bupati Mulyadi Irsan berharap seluruh Ranperda yang diajukan dapat disetujui dan diundangkan. Dengan demikian, diharapkan peraturan daerah tersebut dapat berkontribusi pada pembangunan Kabupaten Tanggamus dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Rapat Paripurna sebagai Langkah Awal
Di samping itu, perlu dicatat bahwa rapat paripurna ini merupakan langkah awal dalam proses pembahasan dan penetapan Ranperda. Nantinya, akan ada tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Mengajak Masyarakat Berpartisipasi
Meskipun rapat paripurna merupakan forum resmi, masyarakat diharapkan tetap dapat memberikan masukan dan saran terhadap Ranperda yang dibahas. Masukan tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh DPRD atau lembaga terkait.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pembangunan Kabupaten Tanggamus dapat berjalan secara inklusif dan membawa manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.












