SAMUDERA NEWS – Seorang pedagang nanas berinisial RM (27) di Bandar Lampung diringkus polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial MDK (21). Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (5/6/2024) di Jalan Sultan Haji, Bandar Lampung.
RM ditangkap di sebuah rumah sakit pada Kamis (6/6/2024) dini hari. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologi Kejadian:
RM menghentikan sepeda motor teman wanita korban dengan dalih ingin meminta maaf atas kesalahpahaman di jalan.
RM malah mengajak teman wanita korban berkenalan.
Korban yang melihat kejadian itu menegur RM, dan terjadi perkelahian.
Teman wanita korban berusaha melerai, namun RM mengambil pisau dari warung nasi goreng dan menyerang korban.
RM menusuk korban di bagian punggung kanan dan kiri sebanyak satu kali.
RM melarikan diri dengan sepeda motornya, namun telapak tangannya terluka akibat terkena pisaunya sendiri.
Polisi menangkap RM di sebuah rumah sakit setelah mendapatkan informasi bahwa RM sedang berobat di sana.
Motif Pelaku:
Belum diketahui secara pasti motif RM melakukan penganiayaan terhadap korban.
Catatan Kriminal RM:
RM merupakan residivis kasus narkoba di tahun 2021 dan pencabulan di tahun 2016.
Pasal yang Dikenakan:
RM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Barang Bukti:
Pisau yang digunakan RM masih dalam pencarian.
Perkembangan Kasus:
Saat ini RM masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.












