SAMUDERA NEWS – Munculnya pertanyaan ini terkait dengan mekanisme pemotongan iuran BPJS Kesehatan yang serupa dengan Tapera, karena keduanya dipotong dari penghasilan.
BPJS Kesehatan telah memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat luas, bukan hanya pekerja, tetapi juga semua lapisan masyarakat.
Melalui keanggotaan BPJS Kesehatan, warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan yang besar.
Sistem pemotongan iuran BPJS Kesehatan juga dianggap terjangkau karena disesuaikan dengan kelas layanan.
Meskipun pemerintah sedang mempertimbangkan penghapusan sistem kelas ini dan menggantinya dengan sistem KRIS, tetapi apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan seperti Tapera?
Menurut Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan adalah program wajib bagi pekerja dan perusahaan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau.
Namun, kontribusi yang sudah dibayarkan ke BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan kembali, bahkan jika peserta tidak pernah menggunakan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Ini merupakan perbedaan mendasar dengan Tapera yang memungkinkan penarikan kembali dana iuran yang sudah disetor.***












