SAMUDERA NEWS – Pada Jumat, 14 Juni 2024, DPRD Kabupaten Tanggamus mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur. Rapat ini membahas Pendapat Akhir Bupati Tanggamus atas Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanggamus 2024-2045.
Hadir dalam rapat ini Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T, para forkopimda, asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat se-Kabupaten Tanggamus, insan pers, dan undangan lainnya. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan, dan diikuti oleh 31 anggota DPRD Tanggamus.
Ketua DPRD, Heri Agus Setiawan, menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah tahun 2024 dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota Dewan yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023 dan menyetujui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2023 sebagaimana hasil laporan Pansus DPRD Tanggamus.
Mulyadi Irsan juga menekankan pentingnya Ranperda RPJPD Kabupaten Tanggamus 2025-2045 sebagai dokumen strategis dan bersejarah yang akan menjadi pedoman serta warisan bagi generasi mendatang. Dokumen ini akan menjadi peta jalan pembangunan selama 20 tahun ke depan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus T.A 2023 telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan ini telah diperiksa dan diaudit oleh BPK.
Proses penyusunan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dimulai dengan rapat paripurna penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada 7 Juni 2024. Selanjutnya, pembahasan dilakukan oleh Pansus DPRD dan perangkat daerah hingga akhirnya disetujui pada hari ini.
Dalam perumusan visi, misi, dan sasaran prioritas pembangunan, visi pembangunan Kabupaten Tanggamus untuk 20 tahun mendatang adalah “Tanggamus SMART 2045”, yang berarti Tanggamus yang Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan. Visi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan Lampung SMART 2045 (Sejahtera, Maju, Merata, dan Berkelanjutan).
Setelah rapat paripurna ini, dua ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. Diharapkan proses evaluasi ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu.
Pj. Bupati Tanggamus mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, dan sumbang saran dari seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian dua ranperda ini. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk menindaklanjuti semua sumbang saran, pendapat, dan rekomendasi dari DPRD demi penyempurnaan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.***












