SAMUDERA NEWS– Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kawasan Danau Way Jepara, Lampung Timur, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, menjelaskan bahwa tersangka berinisial KS (27), warga Kecamatan Way Jepara, adalah pelaku utama dalam kasus ini.
Tersangka bersama rekan-rekannya diduga melakukan pencurian pada bulan Januari lalu, dengan menggasak dua unit telepon genggam dan satu motor merk Honda Beat milik NA (27), warga Kecamatan Melinting. “Peristiwa ini terjadi saat korban dan pacarnya sedang berada di kawasan Danau Way Jepara. Tersangka dan rekan-rekannya datang, mengancam dengan senjata tajam, dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar AKBP Rizal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari 12 juta rupiah dan segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka. Tersangka ini diketahui sedang menjalani proses hukum untuk tindak pidana lain.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, “Terangnya.” (Rls/Asir)***












