SAMUDERA NEWS–Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan dengan resmi batas usia minimal dan maksimal bagi para tenaga honorer yang ingin dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Ketentuan mengenai batas usia ini diperkenalkan dengan tujuan memastikan bahwa para pelamar memenuhi standar yang ditetapkan. Bagi mereka yang belum mencapai batas usia minimal yang telah ditentukan, dipastikan bahwa mereka tidak akan memenuhi syarat dalam seleksi PPPK.
Demikian pula, bagi mereka yang usianya melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan juga tidak akan memenuhi syarat dalam seleksi PPPK.
Penetapan batas usia ini merujuk pada proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh BKN, dengan menggunakan tanggal 31 Desember 2021 sebagai patokan standar untuk batas usia minimal dan maksimal tenaga honorer.
Hingga saat ini, BKN telah melakukan evaluasi melalui database hasil verifikasi dan validasi yang tersedia untuk memastikan implementasi ketentuan ini dapat dilakukan dengan tepat.
Penetapan batas usia ini dilakukan untuk memastikan bahwa para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK memiliki kualitas kinerja yang optimal, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan berkualitas.
BKN juga memberikan imbauan kepada seluruh tenaga honorer yang berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 agar mematuhi ketentuan mengenai batas usia ini.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa batas usia minimal bagi tenaga honorer adalah 20 tahun, sementara batas usia maksimal yang diizinkan untuk diangkat sebagai PPPK adalah 56 tahun.***












